Kebijakan SPMI

Kebijakan LPM (Lembaga Penjaminan Mutu) secara umum adalah pedoman atau aturan yang ditetapkan oleh lembaga untuk mengelola dan meningkatkan mutu berbagai aspek, baik di tingkat universitas maupun di tingkat fakultas atau departemenKebijakan ini berfungsi sebagai dasar bagi seluruh kegiatan dalam upaya menjamin kualitas proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Tujuan dan Fungsi Kebijakan LPM:
  • Menjamin Mutu:
    Kebijakan LPM bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek di universitas berjalan dengan kualitas yang baik dan sesuai standar yang ditetapkan.
  • Mengembangkan Budaya Mutu:
    Kebijakan LPM mendorong adanya budaya mutu di seluruh lapisan masyarakat kampus, mulai dari dosen, mahasiswa, hingga staf administrasi.
  • Meningkatkan Kualitas Pembelajaran:
    Kebijakan LPM berperan dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran, termasuk kurikulum, metode pengajaran, dan evaluasi.
  • Mendorong Penelitian dan Pengabdian:
    Kebijakan LPM juga mendukung peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa.
  • Meningkatkan Keunggulan Kompetitif:

    Dengan menjaga dan meningkatkan mutu, kebijakan LPM membantu universitas untuk tetap kompetitif dan relevan di era yang semakin global. 

    Berikut dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)  Silahkan klik (Unduh Dokumen) di bawah ini: