Siklus kedua, Pelaksanaan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Pelaksanaan dibuktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut: SK Pengelola Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), SK Pengelola Gugus Kendali Mutu (GKM), Sertifikat Auditor AMI
