PPEPP adalah singkatan dari lima tahapan utama dalam Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi, yaitu: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan. Siklus ini merupakan kerangka kerja yang digunakan untuk memastikan bahwa standar pendidikan tinggi diterapkan, dievaluasi, dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
Tahapan Siklus PPEPP
-
Penetapan: Menentukan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan standar tambahan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Tahap ini melibatkan penyusunan dokumen seperti kebijakan mutu, manual mutu, dan standar operasional prosedur.
-
Pelaksanaan: Menerapkan standar yang telah ditetapkan dalam kegiatan akademik dan non-akademik. Ini mencakup pelaksanaan kurikulum, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan administrasi.
-
Evaluasi: Menilai pelaksanaan standar melalui audit internal, survei kepuasan, dan analisis data untuk mengidentifikasi kesenjangan antara pelaksanaan dan standar yang ditetapkan.
-
Pengendalian: Mengambil tindakan korektif terhadap temuan evaluasi untuk memastikan bahwa standar dipenuhi. Ini termasuk rapat tinjauan manajemen dan perbaikan proses.
-
Peningkatan: Melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap standar dan proses berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi, guna meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Implementasi siklus PPEPP ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan diperkuat oleh Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Setiap perguruan tinggi di Indonesia diwajibkan untuk mengembangkan dan melaksanakan SPMI secara otonom, namun tetap mengacu pada standar nasional yang ditetapkan.
Melalui siklus PPEPP, perguruan tinggi dapat memastikan bahwa proses pendidikan berjalan sesuai standar dan terus mengalami peningkatan mutu secara berkelanjutan.