Standar SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) di IAI Miftahul Ulum Lumajang mencakup serangkaian kebijakan, pedoman, dan prosedur yang dirancang untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas akademik dan non-akademik di institusi ini memenuhi standar mutu yang ditetapkan secara internal. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh kampus.
Tujuan Utama SPMI
-
Meningkatkan mutu pendidikan: Melalui evaluasi dan perbaikan terus-menerus terhadap proses pembelajaran, kurikulum, fasilitas, dan sumber daya lainnya.
-
Menjamin relevansi lulusan: Memastikan lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
-
Menjamin akuntabilitas: Membuat kampus bertanggung jawab atas kualitas pendidikan yang diberikan.
-
Mendapatkan pengakuan nasional dan internasional: Melalui akreditasi dan sertifikasi.
Komponen Utama SPMI
-
Standar mutu: Kriteria yang harus dicapai oleh semua aspek kegiatan di kampus.
-
Indikator kinerja: Tolok ukur untuk mengukur pencapaian standar mutu.
-
Prosedur dan mekanisme: Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai standar mutu.
-
Evaluasi dan perbaikan: Proses untuk mengidentifikasi kekurangan dan melakukan perbaikan.
Standar SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) di IAIM (Institut Agama Islam Miftahul Ulum) Lumajang merupakan bagian integral dari upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIM Lumajang aktif mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Kopertais Wilayah IV Surabaya, seperti penyusunan E-SPMI dan sosialisasi penggunaan aplikasi PEMUTU, untuk memastikan mutu pendidikan yang berkelanjutan dan mencapai akreditasi unggul.
Untuk informasi lebih lanjut atau akses dokumen terkait SPMI di IAIM Lumajang, Anda dapat mengunjungi di:https://drive.google.com/drive/folders/1zC-jgNVgI6C_3O33htw2iE-iqKuNIZoV
