Untuk mencapai keberhasilan misi, LPM STAI Miftahul Ulum Lumajang mengembangkan struktur organisasi inti yang terdiri dari ketua dan sekretaris. Selain itu, LPM STAI Miftahul Ulum Lumajang juga mewadahi kelompok auditor internal dan kelompok asesor internal akreditasi. Lembaga Penjaminan Mutu di pimpin oleh seorang Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang
Sesuai struktur organisasi LPM STAI Miftahul Ulum Lumajang menetapkan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Ketua LPM
- menyusun rencana strategis di bidang penjaminan mutu STAI Miftahul Ulum Lumajang ;
- merencanakan, mengorganisasikan, mengoordinasikan, dan melaksanakan program kerja;
- mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik;
- mengoordinasikan penerapan sistem penjaminan mutu di STAI Miftahul Ulum Lumajang pada lingkup tridarma;
- menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan di STAI Miftahul Ulum Lumajang ;
- mengembangkan perangkat penerapan sistem penjaminan mutu;
- memonitor dan mengevaluasi kegiatan bidang pengembangan sistem penjaminan mutu, bidang monitor, dan evaluasi internal;
- merencanakan, mengorganisasikan, mengkoordinasikan, melaksanakan kegiatan monitor system dan audit mutu internal;
- melaksanakan pendampingan akreditasi program studi;
- mengelola dan mengoordinasikan akreditasi perguruan tinggi;
- mengoordinasikan kelengkapan pengisian data klasterisasi perguruan tinggi dengan unit kerja terkait.
- melaksanakan koordinasi dengan Senat STAI Miftahul Ulum Lumajang dalam pengawasan bidang akademik;
- menerapkan sistem pengendalian internal dan akuntabilitas kinerja;
- mengevaluasi laporan beban kerja dosen dan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi dosen;
- mengoordinasikan pengembangan sistem informasi di bidang penjaminan mutu dengan Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Data dan Pengembangan Sistem Informasi;
- menyusun indikator kinerja utama;
- melakukan monitor dan evaluasi setiap capaian kinerja berdasarkan indikator kinerja;
- menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan kegiatan dan laporan tahunan secara berkala kepada Ketua; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan akhir masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris LPM
- Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan kaji ulang manajemen (management review), rapat rutin, rapat koordinasi, pengelolaan umpan balik, dan rapat evaluasi kegiatan.
- Bertanggung jawab atas penyusunan konsep laporan kegiatan rutin dan insidental di LPM berbasis teknologi informasi
- Bertanggung jawab atas pemutakhiran dan review profil, kegiatan dan rapat LPM berbasis teknologi informasi.
- Bertanggung jawab dalam pelaksanaan surat-menyurat yang berkaitan dengan LPM dan mengarsipkannya.
- Bertanggung jawab atas penyusunan konsep laporan kegiatan rutin dan insidental di LPM
- Bertanggung jawab kepada Ketua LPM.
